SUARA PEMBARUAN DAILY
DPR Akhirnya Menyerah
Senin, KPK Geledah Ruangan Al Amin
[JAKARTA] Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution, tersangka kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepri. Namun penggeledahan baru bisa dilakukan KPK pada Senin (28/4).
"KPK hari Senin akan ke ruangan Pak Amin. Rencananya pukul 07.00 WIB pagi," kata Ketua DPR Agung Laksono di Jakarta, Jumat (25/4/) malam. Sebelumnya Agung telah bertemu Ketua KPK Antasari Azhar membahas rencana penggeledahan tersebut.
Penggeledahan nanti, lanjut Agung, hanya dilakukan di ruangan anggota FPPP Al Amin Nasution saja. Dengan demikian tidak ada pemeriksaan terhadap enam ruangan anggota Komisi IV lainnya sebagaimana pernah direncanakan KPK.
Dikatakan, penggeledahan akan dilakukan KPK dengan didampingi saksi dari DPR yakni Badan Kehormatan, Komisi III, dan Sekretariat Jenderal. Agung menilai pengawalan terhadap penggeledahan KPK bukanlah reaksi yang berlebihan.
Agung mengatakan, pihaknya akan mengizinkan KPK menggeledah ruangan anggota DPR lainnya, asalkan KPK memberitahukan kepada pimpinan DPR sebelumnya. "Sekarang kan yang tersangka hanya Pak Amin saja. Jangan tiba-tiba memeriksa ruangan orang lain," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi SP di Jakarta, Sabtu (26/4), menyatakan belum mengetahui soal kesepakatan antara Ketua DPR dan Ketua KPK soal rencana penggeledahan ruangan kerja Al Amin Nur Nasution, Senin lusa.
Namun, dia menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPR dan pihak Sekretariat Jenderal DPR tidak bisa melakukan pelarangan apabila tim penyidik KPK akan melakukan penyitaan dokumen terkait kasus suap tersebut.
"Penggeledahan yang dilakukan KPK tetap mengacu pada undang-undang. Dalam proses penggeledahan tetap harus ada saksi yang menyaksikan. KPK tidak akan bertindak berlebihan dalam melakukan proses itu. Tapi, jangan halangi KPK apabila akan menyita dokumen yang dianggap perlu dan penting guna pengembangan dan pengungkapan penyidikan," ujarnya.
Johan menambahkan, pihak DPR tidak perlu khawatir dengan dokumen-dokumen yang dianggap sebagai rahasia negara. KPK bekerja secara profesional dan proporsional serta tetap akan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar meminta semua pihak tidak memperkeruh konflik antara DPR dan KPK. Dia membantah ada persoalan serius terkait penolakan DPR atas rencana penggeledahan ruangan Amin. Menurutnya, komunikasi dengan pimpinan DPR tetap berjalan seperti biasa. "Jangan membenturkan KPK dengan DPR. Pengusutan KPK terhadap salah satu anggota DPR itu sebaiknya dilihat dari kacamata penegakan hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat sore.
Menurut Antasari, KPK tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "Penegakan hukum harus tetap berjalan. Saya kira siapapun akan menghormati proses penegakan hukum," katanya.
Jangan Dipilih Lagi
Terkait polemik penggeledahan DPR, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada SP Jumat (25/4) malam mengatakan, para pemilih pada Pemilu 2009 patut mempertimbangkan untuk tidak memilih kembali anggota-anggota DPR yang melawan pemberantasan korupsi, kalau mereka dicalonkan kembali oleh partai politiknya masing-masing. Bahkan partai politik diminta untuk tidak mencalonkan lagi orang-orang seperti itu.
Ray berpendapat, penolakan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi menggeledah ruang kerja Al Amin Nasution adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang mereka buat sendiri. Sebab, kewenangan penggeledahan yang dimiliki KPK dijamin oleh undang-undang. Dan dalam undang-undang itu, anggota DPR tidak steril dari penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
"Ini sinyal besar bagi kita, dengan tindakan yang dilakukan KPK, terkesan DPR melawan KPK. Ini membuktikan bahwa KPK optimal melakukan tugasnya, tetapi ternyata ada penyangkalan yang dilakukan oleh lembaga negara seperti DPR. Kita khawatir kewenangan KPK akan dimandulkan. DPR jangan marah dong kalau ada anggota DPR yang ditahan KPK. Toh jumlahnya belum begitu banyak dibandingkan dengan jumlah kepala daerah yang sudah masuk penjara," tegasnya.
Dia menilai, penolakan DPR terhadap penggeledahan ruangan itu adalah sinyal perlawanan terhadap pemberantasan korupsi. Sikap ini merupakan contoh buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, DPR tidak perlu menghalangi KPK menggeledah ruang kerja anggota DPR yang terlibat praktek suap. Sikap itu justru kontraproduktif dengan upaya DPR membangun citra positif lembaga itu di mata publik. [WWH/H-12/A-17/A-21]